Berikut ini bagaimana
Cara mencegah Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja diuraikan dalam artikel
dibawah.
Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai
kondisikondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan,
pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri,
tugastugas pengusaha dan buruh, latihan supervisi medis, P3K, dan
pemeriksaan kesehatan.
Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi
atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat
Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai
kondisikondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan,
pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri,
tugastugas pengusaha dan buruh, latihan inancial medis, P3K, dan
pemeriksaan kesehatan.
Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi
atau tak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat
kerja yang baru dalam keselamatan kerja unuk menimbulkan sikap untuk
selamat.
Asuransi yaitu insentif inancial untuk meningkatkan pencegahan
kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh
perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran
utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah,
kecelakaan-kecelakaan terjadi sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu
perusahaan tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja
oleh semua pihak yang bersangkutan.
Organisasi K3, dalam era industrialisasi dengan kompleksitas
permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha
pencegahan kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang perorang atau
secara pribadi tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai
jenjang dalam organisasi yang memadai
Rabu, 26 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)