Recent Posts

Comments

recentcomments

Gallery

Featured Posts

Videos

Recent Posts

Recent in Sports

Pages - Menu

Rabu, 28 September 2016

PERHATIAN

Apabila Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari BRI Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI “BSM/PIP 2016” BUKAN APLIKASI BSM 2015. Panjang Digit Virtual Account PIP 2016 adalah 20 digit.
SEBELUM ANDA PERGI KE BANK, ADA BAIKNYA JIKA MENGECEK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGETAHUI APAKAH NOMOR TERSEBUT. SUDAH BISA DICAIRKAN ATAU BELUM, SILAHKAN BUKA MENU CEK VIRTUAL ACCOUNT.

Terima kasih

MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP SMK 2016

Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

Virtual Account


  • Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
  • Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    2) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
    3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
    4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

Rekening Tabungan


  • Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.
  • Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
    1. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
    2. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
      2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
      3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
      4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

Kolektif


  • Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
    Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

SMK/Kursus dan Pelatihan


  • Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.

0 komentar:

Posting Komentar

    Blogger news

    Blogroll

    Pages

    About